Dr. Hasanah menyarankan pembentukan “korps guru daerah khusus” dengan insentif jangka panjang dan jalur karier khusus, agar guru bersedia ditempatkan di daerah sulit dalam waktu lebih lama. Selain itu, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dapat dilibatkan dalam program mentoring daring dan pertukaran pengetahuan antara sekolah perkotaan dan 3T.
Pada akhirnya, pemerataan pendidikan di daerah terpencil tidak sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan nilai dan kesetaraan. Negara wajib hadir bukan hanya melalui kehadiran bangunan sekolah, tetapi juga memastikan setiap anak — di pulau terluar sekalipun — memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang menjadi generasi yang berdaya.

