Hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, di banyak wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia, hak ini belum sepenuhnya terpenuhi secara merata. *setneg
Ketimpangan Akses dan Tantangan Lapangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat bahwa masih ada ribuan sekolah di wilayah 3T yang menghadapi kekurangan guru, keterbatasan infrastruktur, dan minimnya akses teknologi. Berdasarkan data BPS dan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat terbarunya, sekitar 5.681 sekolah di wilayah 3T belum memiliki akses internet memadai, sementara 1.625 sekolah belum teraliri listrik stabil. *tempo
Di lapangan, kondisi geografis menjadi hambatan paling sering ditemui. Banyak sekolah di Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Maluku terletak jauh dari pusat kota, rata-rata hingga 150 kilometer dari ibu kota kabupaten. Sebagian besar hanya dapat diakses lewat jalur laut atau sungai, sehingga proses distribusi logistik pendidikan sering kali terhambat, termasuk pengiriman bahan ajar dan modul pembelajaran.

