Keterbukaan Informasi Publik vs Birokrasi Tertutup: Regulasi Ada, Praktik Masih Timpang

bukadikit.com

ilustrasi keterbukaan informasi publik
ilustrasi keterbukaan informasi publik

Ads - After Post Image

Kebijakan Keterbukaan: Di Atas Kertas, Indonesia Sudah Maju

Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berbagai peraturan turunan hingga ke tingkat kementerian dan daerah. Tujuannya sederhana: memastikan masyarakat dapat mengakses informasi menyangkut pelayanan publik, dasar pengambilan keputusan pemerintah, hingga keuangan lembaga negara. UU ini mengamanatkan setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi layanan digital, serta sistem respons atas permohonan informasi masyarakat. *kemenkum

Namun, transparansi yang dijanjikan dalam regulasi belum berjalan sepenuhnya di lapangan. Monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2025 menggarisbawahi bahwa banyak badan publik sekadar memenuhi kewajiban administratif tanpa perubahan budaya birokrasi. “Monitoring ini bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan, bukan hanya evaluasi tetapi mendorong perbaikan sistem layanan informasi publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Pusat RI dalam pernyataannya baru-baru ini. *ppid.iainmadura

Indeks Keterbukaan Masih Stagnan

Data statistik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2024 mencatat skor 75,65 dari 100 atau berada pada kategori sedang. Dari seluruh provinsi, hanya 32% masuk kategori baik, sementara 68% sisanya masih dalam kondisi sedang atau buruk. Memang terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya—provinsi dalam kategori baik naik dari 5 menjadi 11—namun mayoritas masih belum mencapai standar transparansi tinggi. Penilaian ini dilakukan oleh 340 informan ahli daerah dan 17 informan nasional dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, jurnalis, dan masyarakat. *komisiinformasi

Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini juga menyoroti aspek proaktif penyediaan data, kualitas layanan PPID, digitalisasi layanan, hingga kecepatan respons terhadap permohonan informasi publik. “Tantangan utamanya adalah birokrasi di banyak lembaga masih cenderung tertutup dan belum menganggap keterbukaan sebagai kebutuhan mendasar,” kata salah seorang tim monitoring KIP dalam penilaian tahunan.

Wawancara Pakar dan Pejabat

Gede Narayana, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, menegaskan pentingnya keterbukaan bukan sekadar mematuhi undang-undang. “Keterbukaan informasi akan mendorong kemajuan masyarakat, memperkuat partisipasi, dan menekan potensi korupsi,” ujarnya dalam laporan IKIP 2024. *komisiinformasi

Senada, Diahhadi Setyoningrum, dosen komunikasi politik Universitas Indonesia, menyampaikan: “Tanpa keterbukaan informasi, institusi akan terus dipersepsikan eksklusif dan sulit diawasi. Ini bukan hanya legal obligation, tetapi juga bentuk kontrak sosial antara negara dan warga negara”. *ejournal.cahayailmubangsa

Adapun pejabat pemerintah, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, menekankan bahwa reformasi birokrasi kunci kemajuan layanan publik. “Keterbukaan informasi harus menjadi tradisi birokrasi. Kalau masih ada birokrasi yang menutup data, maka pelayanan publik tak akan pernah sepenuhnya optimal,” tuturnya dalam rangkaian monitoring tahun 2025.

Implementasi di Lapangan: Antara Regulasi dan Realita

Analisis implementasi menunjukan bahwa berbagai badan publik mulai kementerian, pemerintah daerah, BUMN, hingga perguruan tinggi telah membentuk PPID dan melakukan digitalisasi layanan. Namun, sebagian besar masih menjadikan keterbukaan informasi sebagai formalitas. Dalam banyak kasus, permintaan informasi oleh masyarakat masih kerap menemui hambatan birokrasi, interpretasi sempit atas “pengecualian data”, dan proses perpanjangan waktu pelayanan di luar batas ketentuan regulasi (maksimal 10 hari kerja). *jdih.maritim

Hasil monitoring oleh KIP menilai aspek paling lemah terletak pada inovasi layanan dan respons permohonan informasi dari publik. Bahkan di tingkat provinsi, hanya 19 daerah yang keterbukaan informasinya di atas rata-rata nasional, sisanya masih tersendat karena mental birokrasi lama dan minimnya pemahaman SDM tentang pentingnya transparansi. *komisiinformasi

Upaya Perbaikan dan Rekomendasi

Dari berbagai rekomendasi Rakernis KI se-Indonesia tahun 2025, hal yang mendesak adalah revisi UU KIP dengan menekankan penguatan kelembagaan PPID, sanksi bagi badan publik tertutup, dan integrasi sistem digital nasional untuk layanan informasi. “Revisi UU KIP bukan sekadar administrasi, tetapi transformasi tata kelola pemerintah agar lebih responsif,” tegas Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang membidangi program unggulan keterbukaan informasi.​​

Dorongan kolaborasi lintas sektor juga menjadi solusi, melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan profesional IT untuk memastikan monitoring berjalan objektif dan layanan informasi semakin inklusif. Terobosan lain adalah ajang penghargaan dan kompetisi keterbukaan informasi publik antar lembaga, sebagai insentif untuk mendorong budaya transparansi di seluruh lapisan birokrasi. *kemenpar

Indonesia sudah memiliki regulasi cukup maju untuk mengatur keterbukaan informasi publik, namun implementasi di lapangan masih timpang akibat pola pikir birokrasi yang defensif dan prosedural. Rendahnya skor indeks di mayoritas provinsi menunjukkan regulasi belum cukup jika tidak diikuti perubahan budaya dan sistem. Hanya dengan komitmen nyata, transformasi digital yang konsisten, dan sanksi tegas terhadap badan publik tertutup, target keterbukaan yang diharapkan masyarakat akan benar-benar terealisasi. *komisiinformasi

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer