Keterbukaan Informasi Publik vs Birokrasi Tertutup: Regulasi Ada, Praktik Masih Timpang

bukadikit.com

ilustrasi keterbukaan informasi publik
ilustrasi keterbukaan informasi publik

Ads - After Post Image

Upaya Perbaikan dan Rekomendasi

Dari berbagai rekomendasi Rakernis KI se-Indonesia tahun 2025, hal yang mendesak adalah revisi UU KIP dengan menekankan penguatan kelembagaan PPID, sanksi bagi badan publik tertutup, dan integrasi sistem digital nasional untuk layanan informasi. “Revisi UU KIP bukan sekadar administrasi, tetapi transformasi tata kelola pemerintah agar lebih responsif,” tegas Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang membidangi program unggulan keterbukaan informasi.​​

Dorongan kolaborasi lintas sektor juga menjadi solusi, melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan profesional IT untuk memastikan monitoring berjalan objektif dan layanan informasi semakin inklusif. Terobosan lain adalah ajang penghargaan dan kompetisi keterbukaan informasi publik antar lembaga, sebagai insentif untuk mendorong budaya transparansi di seluruh lapisan birokrasi. *kemenpar

Indonesia sudah memiliki regulasi cukup maju untuk mengatur keterbukaan informasi publik, namun implementasi di lapangan masih timpang akibat pola pikir birokrasi yang defensif dan prosedural. Rendahnya skor indeks di mayoritas provinsi menunjukkan regulasi belum cukup jika tidak diikuti perubahan budaya dan sistem. Hanya dengan komitmen nyata, transformasi digital yang konsisten, dan sanksi tegas terhadap badan publik tertutup, target keterbukaan yang diharapkan masyarakat akan benar-benar terealisasi. *komisiinformasi

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer