Adapun pejabat pemerintah, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, menekankan bahwa reformasi birokrasi kunci kemajuan layanan publik. “Keterbukaan informasi harus menjadi tradisi birokrasi. Kalau masih ada birokrasi yang menutup data, maka pelayanan publik tak akan pernah sepenuhnya optimal,” tuturnya dalam rangkaian monitoring tahun 2025.
Implementasi di Lapangan: Antara Regulasi dan Realita
Analisis implementasi menunjukan bahwa berbagai badan publik mulai kementerian, pemerintah daerah, BUMN, hingga perguruan tinggi telah membentuk PPID dan melakukan digitalisasi layanan. Namun, sebagian besar masih menjadikan keterbukaan informasi sebagai formalitas. Dalam banyak kasus, permintaan informasi oleh masyarakat masih kerap menemui hambatan birokrasi, interpretasi sempit atas “pengecualian data”, dan proses perpanjangan waktu pelayanan di luar batas ketentuan regulasi (maksimal 10 hari kerja). *jdih.maritim
Hasil monitoring oleh KIP menilai aspek paling lemah terletak pada inovasi layanan dan respons permohonan informasi dari publik. Bahkan di tingkat provinsi, hanya 19 daerah yang keterbukaan informasinya di atas rata-rata nasional, sisanya masih tersendat karena mental birokrasi lama dan minimnya pemahaman SDM tentang pentingnya transparansi. *komisiinformasi



