Kebijakan Keterbukaan: Di Atas Kertas, Indonesia Sudah Maju
Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berbagai peraturan turunan hingga ke tingkat kementerian dan daerah. Tujuannya sederhana: memastikan masyarakat dapat mengakses informasi menyangkut pelayanan publik, dasar pengambilan keputusan pemerintah, hingga keuangan lembaga negara. UU ini mengamanatkan setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi layanan digital, serta sistem respons atas permohonan informasi masyarakat. *kemenkum
Namun, transparansi yang dijanjikan dalam regulasi belum berjalan sepenuhnya di lapangan. Monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2025 menggarisbawahi bahwa banyak badan publik sekadar memenuhi kewajiban administratif tanpa perubahan budaya birokrasi. “Monitoring ini bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan, bukan hanya evaluasi tetapi mendorong perbaikan sistem layanan informasi publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Pusat RI dalam pernyataannya baru-baru ini. *ppid.iainmadura
Indeks Keterbukaan Masih Stagnan
Data statistik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2024 mencatat skor 75,65 dari 100 atau berada pada kategori sedang. Dari seluruh provinsi, hanya 32% masuk kategori baik, sementara 68% sisanya masih dalam kondisi sedang atau buruk. Memang terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya—provinsi dalam kategori baik naik dari 5 menjadi 11—namun mayoritas masih belum mencapai standar transparansi tinggi. Penilaian ini dilakukan oleh 340 informan ahli daerah dan 17 informan nasional dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, jurnalis, dan masyarakat. *komisiinformasi



