Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Antara Data, Realita, dan Tanggung Jawab Negara.

bukadikit.com

ilustrasi AI, stop kekekerasan terhadap perempuan
ilustrasi AI, stop kekekerasan terhadap perempuan

Ads - After Post Image

Kebijakan dan Regulasi

Landasan hukum yang berlaku mencakup Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi tonggak penting perlindungan perempuan dari kekerasan seksual. Selain itu, regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2025 mulai mengatur perlindungan pekerja perempuan, penanggulangan perdagangan orang, serta perlindungan di ruang publik. Pemerintah juga sedang memperkuat harmonisasi hukum antara UU TPKS, KUHP, dan UU ITE agar tidak ada celah hukum yang menghambat perlindungan perempuan korban kekerasan. *komnasperempuan

Menurut Lisa Handayani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenko PMK, “tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif di level daerah dan memastikan pemulihan korban mencakup aspek hukum, psikologis, hingga sosial”. *kemenkopmk

Tantangan Implementasi

Meski kerangka hukum sudah cukup komprehensif, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Minimnya anggaran daerah, lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami perspektif korban, serta stigma sosial yang menekan perempuan korban membuat banyak kasus tidak tuntas atau tidak dilaporkan sama sekali. Selain itu, mekanisme layanan terpadu berbasis gender belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Bagikan:

Ads - After Post Image

Baca Juga

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer