Kebijakan Pengawasan dan Transparansi
Pemerintah pusat telah menetapkan serangkaian regulasi untuk memperkuat tata kelola anggaran, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas belanja negara. Selain itu, melalui PMK No. 56/2025, dilakukan efisiensi terhadap transfer ke daerah terutama pada pos infrastruktur dan otonomi khusus. *kemenkeu
Khusus untuk pengawasan dana publik, KPK berperan aktif melalui survei Penilaian Integritas (SPI) yang kini dijadikan acuan oleh Kementerian Keuangan dalam mengontrol penggunaan anggaran daerah. Tujuannya agar pemerintah daerah tak hanya berlomba menyerap anggaran, tetapi juga mengutamakan dampak konkret terhadap masyarakat.
Potret Distribusi dan Efisiensi
Meskipun nilai APBD terus meningkat dari tahun ke tahun, tren efisiensi masih menjadi tantangan. Berdasarkan laporan keuangan daerah hingga Oktober 2025, masih terdapat sejumlah provinsi dengan kapasitas serapan anggaran di bawah 70%, seperti Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat. Sebaliknya, provinsi dengan manajemen fiskal terbaik seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur mencatatkan realisasi yang disiplin dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) relatif stabil.





