Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Antara Data, Realita, dan Tanggung Jawab Negara.

bukadikit.com

ilustrasi AI, stop kekekerasan terhadap perempuan
ilustrasi AI, stop kekekerasan terhadap perempuan

Ads - After Post Image

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, terdapat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024, naik hampir 10% dari tahun sebelumnya. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Juli 2025 mencatat 14.039 laporan kasus baru, yang meningkat lebih dari 2.000 kasus hanya dalam waktu 17 hari. Kenaikan ini menjadi tanda bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi krisis nasional yang harus ditangani secara sistematis.*kumparan

Bentuk Kekerasan yang Meningkat

Bentuk kekerasan terhadap perempuan sangat beragam. Kasus tertinggi masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diikuti oleh kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online. Komnas Perempuan mencatat peningkatan 40,8% pada kekerasan berbasis gender online (KBGO) — seperti pelecehan digital, ancaman daring, dan penyebaran konten privat tanpa izin. Fenomena ini mencerminkan pergeseran bentuk kekerasan yang kini banyak terjadi di ruang digital seiring dengan meningkatnya aktivitas online masyarakat Indonesia. *kumparan

Respons Pemerintah

Pemerintah mengakui besarnya tantangan dalam menangani kasus-kasus tersebut. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa angka yang tercatat kemungkinan belum mencerminkan realitas di lapangan karena “banyak korban belum berani melapor dan masih belum merasa aman untuk bersuara”. Menurutnya, pemerintah tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) telah disiapkan untuk memastikan program perlindungan terintegrasi hingga ke tingkat daerah. *kemenkopmk

Bagikan:

Ads - After Post Image

Baca Juga

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer